Hukum adalah suatu
sistem kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalah gunaan kekuasaan dalam bidang
politik,ekonomi dan masyarakat.
Hukum sebagai perantara utama dalam hub sosial
antar masyarakat yang mengatur baik hukum adat,hukum pidana,hukum internasional
dll.oleh karena itu semua orang membutukan sarjana hukum untuk memberikan
pengertiaan bagi masyarakat uum dan
untuk menegakkan yang ada itu sendiri.
PERKEMBANGAN
Pekembangan dari hukum itu sangant fleksibel karena hukum
mengikuti perkembangan zaman yang ada tanpa meninggalkan kebudayaan aslia
indonesia seperti tetap diterimanya hukum adat sebagai salah satu hukum
nasional yang ada sehingga hukum inni tidak lekang oleh zaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar